Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB
3. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
jpnn.com, JAKARTA -
Adapun pasal ketiga yang diduga dilanggar Hetty Koes Endang yakni Pasal 113 Ayat (2) terkait UU Hak Cipta.jpnn.com, JAKARTA -
Terkait pelanggaran pasal ketiga ini, kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi menjelaskan Hetty terancam kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.jpnn.com, JAKARTA -
"Setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1, untuk penggunaan secara komersial, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak 500 juta," tutur Purwadi saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).jpnn.com, JAKARTA -
Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
BERITA TERKAIT
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Richard Kyoto Ungkap Alasan Baru Menyomasi Hetty Koes Endang
- Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
- Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya