Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB

Pencipta lagu Richard Kyoto dan tim kuasa hukum di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com
Sebelumnya, pencipta lagu Richard Kyoto melayangkan somasi kepada Hetty Koes Endang terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
jpnn.com, JAKARTA -
Hetty Koes Endang disebut telah melakukan empat pelanggaran hak cipta, di antaranya menyanyikan lagu dan mengubah lirik tanpa seizin pencipta.jpnn.com, JAKARTA -
Selain itu, mendokumentasikan konser tersebut dan menggandakan sekaligus mengedarkan album fisik untuk kebutuhan komersil.jpnn.com, JAKARTA -
Terakhir, Hetty melakukan pembiaran atas kesalahan distributor dalam mencetak kolom pencipta lagu Kasih pada DVD konser musik yang memuat dirinya menyanyikan karya tersebut. (mcr31/jpnn)Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya
- Tradisi Hari Raya, Hetty Koes Endang Berkolaborasi dengan Anaknya
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Richard Kyoto Ungkap Alasan Baru Menyomasi Hetty Koes Endang
- Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta