Diduga Melanggar Hak Cipta, Hetty Koes Endang Terancam Penjara 3 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Selasa, 16 Juli 2024 – 17:38 WIB
Sebelumnya, pencipta lagu Richard Kyoto melayangkan somasi kepada Hetty Koes Endang terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
jpnn.com, JAKARTA -
Hetty Koes Endang disebut telah melakukan empat pelanggaran hak cipta, di antaranya menyanyikan lagu dan mengubah lirik tanpa seizin pencipta.jpnn.com, JAKARTA -
Selain itu, mendokumentasikan konser tersebut dan menggandakan sekaligus mengedarkan album fisik untuk kebutuhan komersil.jpnn.com, JAKARTA -
Terakhir, Hetty melakukan pembiaran atas kesalahan distributor dalam mencetak kolom pencipta lagu Kasih pada DVD konser musik yang memuat dirinya menyanyikan karya tersebut. (mcr31/jpnn)Penyanyi senior Hetty Koes Endang terancam penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Richard Kyoto Ungkap Alasan Baru Menyomasi Hetty Koes Endang
- Hetty Koes Endang Disomasi terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
- Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya