Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
jpnn.com - JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
WNA tersebut ditangkap lantaran diduga telah melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai koki di restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1.
Atas dugaan pelanggaran itu, WNA tersebut dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa deportasi.
"WNA asal Tiongkok ini ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Jumat (16/8).
Adapun penangkapan dilakukan pada Kamis 16 Agustus 2024 saat
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan patroli keimigrasian di kawasan PIK 1 Jakarta Utara.
Menurut dia, dari patroli itu, petugas menemukan empat WNA yang terdiri dari tiga warga Tiongkok berinisial LX, ZH, dan TJ, dan satu dari Lebanon inisial IAM.
Seorang WNA asal Tiongkok diamankan Imigrasi Jakarta Utara, atas dugaan melanggar izin tinggal. Terancam sanksi deportasi.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian
- Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal