Diduga Melecehkan Murid, Oknum Guru SD di Bulukumba Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - MAKASSAR - Oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berinisial Mu ditahan polisi atas dugaan melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan bahwa MU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hanya saja, polisi masih mendalami kondisi psikologis tersangka.
“Masih kami dalami,” kata AKP Abustam melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Sulsel, Minggu (23/1).
Polisi pada Kamis (19/1) telah melakukan penahanan terhadap Mu karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata AKP Abustam.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Saat ini juga, polisi masih merampungkan berkas perkara.
Seorang oknum guru SD di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, terancam lama di penjara atas dugaan melecehkan muridnya sendiri.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek