Diduga Memeras Keluarga Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polisi Langsung Ditahan

jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengapresiasi tindakan tegas Satreskrim Polrestabes Medan yang menindak empat oknum personelnya di Polsek Medan Area.
Keempat oknum berinisial Aiptu JP; Aiptu AL; Brigadir AP; dan Bripka JD, itu diduga terlibat aksi pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba MI.
“Langkah yang tepat secara hukum. Sebagai pelapor tentu kami mengapresiasi penangkapan tersebut,” ujar Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum pelapor, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA: Sekjen PAN: Sepuluh Bulan di Luar Pemerintahan Rasanya Sesak Napas
Maswan mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses lanjutan laporan mereka sampai dengan penjatuhan hukuman terhadap keempat oknum tersebut.
Pihaknya berharap, sebagai pelapor tetap dapat memperoleh informasi dari pihak Polrestabes Medan khususnya Seksi Propam dan Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kemudian harapannya ke depan juga melalui perkara yang kami laporkan ini, nantinya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran atau evaluasi di internal Polrestabes Medan. Agar tidak ada kejadian-kejadian seperti ini lagi. Harus ada perubahan ke depan yang lebih baik,” tegasnya.
BACA JUGA: Komjen Iriawan Beber Resep Besarkan Kompetisi Profesional di Indonesia
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya sudah menahan keempat oknum itu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengapresiasi tindakan tegas Satreskrim Polrestabes Medan yang menindak empat oknum personelnya di Polsek Medan Area.
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri