Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam
jpnn.com, MAKASSAR - Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap semua personel operasional Satuan Narkoba Polres Bone terkait tudingan pemerasan kepada salah seorang tersangka.
Kepala bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan warga Bone, Ika Pradiatna yang didampingi LSM Arung Palakka.
"Karena adanya tudingan itu dan pelaporan, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap semua anggota Ops Narkoba Polres Bone. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan hasilnya sudah keluar," ujarnya.
Ibrahim Tompo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap delapan orang anggota Ops Satuan Narkoba Polres Bone tidak ditemukan adanya bukti-bukti dari tudingan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, keterangan yang diperoleh dan alur cerita pelapor banyak yang tidak jelas, juga tidak sesuai dengan situasinya.
Bukan cuma itu, kata dia, keterangan tempat, waktu, dan saksi juga tidak bisa dipenuhi pelapor serta jumlah nominal uang yang diberikan juga tidak diketahuinya.
"Saat ditanyakan uang nominal berapa yang diberikan, ternyata pelapor tidak bisa menyebutkan nilai nominalnya. Pelapor juga tidak tahu dari mana uang tersebut diambil kemudian diserahkan kepada anggota, sehingga disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dibuktikan," katanya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan jika pelaku kejahatan narkoba yang ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bone tersebut berusaha untuk lepas dari jerat hukum, maka mereka melakukan upaya-upaya untuk mendiskreditkan anggota.
Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap semua personel operasional Satuan Narkoba Polres Bone terkait tudingan pemerasan kepada salah seorang tersangka.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar