Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (14/5). "Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhi," tegasnya di gedung KY.
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi adalah Ratna Irdiastuti (istri terdakwa Ricksy Prematuri) dan Sumi (istri terdakwa Herland Bin Ompo). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang menangani kasus tersebut. Laporan diterima langsung ketua KY, Eman Suparman.
Baca Juga:
Nur Ridhowati, kuasa hukum keluarga terdakwa, mengatakan pihaknya melihat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung. Semuanya dirasa merugikan Ricksy dan Herlan yang sudah divonis majelis hakim di pengadilan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?