Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB

Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (14/5). "Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhi," tegasnya di gedung KY.
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi adalah Ratna Irdiastuti (istri terdakwa Ricksy Prematuri) dan Sumi (istri terdakwa Herland Bin Ompo). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang menangani kasus tersebut. Laporan diterima langsung ketua KY, Eman Suparman.
Baca Juga:
Nur Ridhowati, kuasa hukum keluarga terdakwa, mengatakan pihaknya melihat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung. Semuanya dirasa merugikan Ricksy dan Herlan yang sudah divonis majelis hakim di pengadilan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan
BERITA TERKAIT
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Molor 2026, Honorer Daerah Siap Bergerak ke Jakarta
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- Kemenag Gagas Program Green Theology, Dorong Wakaf Hutan untuk Kelestarian Lingkungan
- Banjir Merendam Rel, Kereta Semarang-Surabaya Lumpuh Total
- BMKG Ungkap Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini