Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (14/5). "Ada beberapa hal yang kami nilai janggal dari majelis hakim selama persidangan berlangsung sampai dengan putusan dijatuhi," tegasnya di gedung KY.
Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi adalah Ratna Irdiastuti (istri terdakwa Ricksy Prematuri) dan Sumi (istri terdakwa Herland Bin Ompo). Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang menangani kasus tersebut. Laporan diterima langsung ketua KY, Eman Suparman.
Baca Juga:
Nur Ridhowati, kuasa hukum keluarga terdakwa, mengatakan pihaknya melihat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung. Semuanya dirasa merugikan Ricksy dan Herlan yang sudah divonis majelis hakim di pengadilan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan