Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB
Salah satunya tentang perbedaan penahanan selama para tersangka menjalani proses persidangan. Terdakwa Ricksy dan Herlan ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan, sedangkan terdakwa lainnya tidak berada di tahan. "Sama-sama terdakwa tapi yang dua di dalam tahanan, empat lagi di luar tahanan. Bahkan kami berkali-kali minta penangguhan penahanan tapi tidak dikabulkan," ungkapnya.
Baca Juga:
Selain itu ada perbedaan pemberian tenggat waktu dari majelis hakim bagi tim kuasa hukum terdakwa Ricksy dan Herlan untuk menghadirkan saksi-saksi yang faktanya lebih pendek jika dibandingkan pemberian durasi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi dari terdakwa boleh dihadirkan hanya dalam waktu kurang lebih satu minggu sedangkan saksi dari JPU mencapai empat bulan.
Maka tidak mengherankan, menurutnya, dari sebanyak 24 saksi yang disiapkan tim kuasa hukum, hanya sembilan saksi yang bisa dihadirkan. "Waktu yang diberikan begitu mepet jadi tidak semua saksi bisa kita hadirkan. Sedangkan jaksa punya waktu yang panjang sampai 4 bulan untuk menghadirkan semua saksi," Nur protes.
Akibat pendeknya durasi yang diberikan majelis hakim itu tim kuasa hukum tidak bisa menghadirkan saksi ahli bioremediasi dari Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yakni Profesor Doktor Udiarto.
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung