Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB
Nur mengungkapkan bahwa persidangan yang berlangsung untuk kasus itu dipimpin oleh majelis hakim Sudharmawatiningsih. Dia didampingi dua hakim anggota, Octavianus Widjantono dan Sofiadi.
"Kemudian kejanggalan dalam putusan, di mana terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari majelis hakim. Kami merasa putusan itu dibuat dengan semena-mena. Kami melihat ada kepentingan lain dalam putusan itu," tudingnya.
Dissenting opinion datang dari hakim anggota Sofiadi yang menyatakan dalam putusannya bahwa Herland tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas proyek tersebut.
Herland adalah Direktur PT Sugimita Jaya (SJ) yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. SJ merupakan kontraktor proyek bioremediasi PT CPI. Majelis hakim juga mewajibkan PT SJ untuk membayar uang pengganti USD 6,9 juta.
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini