Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB
Sebagai kontraktor, SJ dalam putusan dinyatakan terbukti secara sah tidak mengantongi izin sebagai perusahaan pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagaimana diatur dalam PP nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
Hakim anggota Octavianus Widjantono dalam putusannya menyatakan SJ dalam pelaksanaan proyek bioremediasi tidak sesuai dengan Kepmen Menteri Lingkungan Hidup nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah.
Maka proyek yang dikerjakan perusahaan Herland tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai USD 6,9 juta berdasarkan penghitungan biaya proyek bioremediasi dengan mekanisme cost recovery.
Sementara Ricksy Prematuri adalah Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan PT GPI untuk membayar uang ganti rugi sebesar USD 3.089.
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini