Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY

Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Dalam putusan, Ricksy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama menguntungkan dirinya dan orang lain serta korporasi.

Sebanyak 4 dari 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini berasal dari PT CPI, yakni Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF) masih dalam proses persidangan. Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Alexiat Tirtawidjaja (AT) hingga saat ini masih belum dapat dipulangkan ke Tanah Air lantaran masih berada di California, Amerika Serikat. (gen)

JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News