Diduga Memihak, Hakim Proyek Chevron Diusut KY
Rabu, 15 Mei 2013 – 07:24 WIB
Dalam putusan, Ricksy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama menguntungkan dirinya dan orang lain serta korporasi.
Sebanyak 4 dari 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini berasal dari PT CPI, yakni Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF) masih dalam proses persidangan. Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Alexiat Tirtawidjaja (AT) hingga saat ini masih belum dapat dipulangkan ke Tanah Air lantaran masih berada di California, Amerika Serikat. (gen)
JAKARTA - Hakim yang menyidangkan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap memihak. Keluarga terdakwa melaporkan dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung