Diduga Memihak Salah Satu Cakada, Oknum Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Memihak Salah Satu Cakada, Oknum Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Desa Cikande Permai dan Ketua BPD desa Cikande Permai yang diduga tidak netral atau memihak salah satu paslon, yakni Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (9/9/2024). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Desa Cikande Permai dan Ketua BPD desa Cikande Permai yang diduga tidak netral atau memihak salah satu paslon, yakni Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (9/9/2024).

Keduanya dilaporkan karena diduga mengajak warganya untuk menghadiri acara senam bersama pada Minggu (8/9/2024) di Cikande. Kegiatan itu  diselenggarakan oleh salah satu bakal calon pilkada Kabupaten Serang yaitu pasangan Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.

"Menurut pasal 70 ayat 1 UU. No.6 Tahun 2020 bahwa Kepala Desa berikut perangkatnya, camat berikut perangkatnya, ASN dan lainnya dilarang untuk memihak kepada salah satu pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang jelas dengan tegas ada Sanksinya yang sangat berat," ujar pelapor didampingi kuasa hukumnya Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati Para Advokat di kantor Hukum PBH Tajusa Azhari. 

Cecep mengatakan persoalan tersebut dilaporkan agar dalam Pilkada ini bisa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara yang berdasarkan Kekuasaan.

"Agar semua ASN termasuk camat berikut perangkatnya, kepala desa berikut perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, dan lai-lain bersikap netral dalam pilkada di Kabupaten Serang juga terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujarnya.

Ia berharap Ketua Bawaslu Kabupaten Serang berikut jajaran lainnya untuk segera mengambil langkah tegas bagi ASN, kepala Desa, Camat, BPD, Pengurus BUMD, dan lainnya untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita ingin Pilkada di Kabupaten Serang ini berjalan dengan tertib, fair (tidak Curang), aman dan damai tidak boleh ada yang melanggar aturan atau merusak proses demokrasi saat ini yang sudah baik," ucapnya.

Ia juga menegaskan pelapor dan juga warga masyarakat Kabupaten Serang menginginkan dalam pilkada saat ini berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh warga sesuai dengan hati nuraninya.

Kepala Desa Cikande Permai dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan ketidaknetralannya dan memihak kepada paslon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News