Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP

jpnn.com - MANADO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui armada Kapal Orca 04 menangkap kapal ikan asing milik Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut ditangkap saat kedapatan diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Ipunk, panggilan akrab Pung Nugroho, menjelaskan bahwa kapal yang diamankan tersebut berjenis light boat dengan inisial FB. LB. JM A-2.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, kapal asing tersebut tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
"Selanjutnya, kapal tersebut dikawal dan di- ad hoc ke pangkalan PSDKP Bitung, pada 27 Februari 2024," jelas Ipunk dalam keterangan yang diterima ANTARA di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (29/2).
Menurut dia, kapal berbendera Filipina itu merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seing, yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Namun, saat ditangkap, tidak ditemukan kapal penangkap maupun kapal penampungnya.
Kapal tersebut diawaki oleh nakhoda asal Filipina berinisial NB, serta dua anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
"Kapal ikan Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai attractor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal tersebut dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," kata Ipunk.
KKP menangkap kapal asing berbendera Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur