Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
Kamis, 29 Februari 2024 – 20:42 WIB

Kapal pengawas Orca 04 melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap satu kapal ikan asing berbendera Filipina karena diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi pada Selasa (27/02/2024). (ANTARA/HO-PSDKP)
Kapal FB. LB. JM A-2 tersebut diduga melakukan pelanggaran kegiatan perikanan di WPPNRI 716 tanpa izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Aktivitas tersebut melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Sejak 2016 hingga 2023, kapal pengawas Orca 04 tercatat telah menangkap 11 kapal ikan asing dan 13 kapal ikan Indonesia. (antara/jpnn)
KKP menangkap kapal asing berbendera Filipina yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur