Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi

Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BUKITTINGGI  - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RP yang berstatus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Oknum ASN Bukittinggi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur sejak Februari 2025 lalu.

“Pelaku inisial RP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Setelah dua kali pemanggilan tidak datang, terpaksa kami jemput ke Padang," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Anidar di Bukittinggi, Jumat (14/3).

Anidar menjelaskan RP seorang ASN yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, dilaporkan pada November 2024 oleh keluarga korban karena tidak terima anaknya dicabuli saat berlatih pencak silat dengan tersangka. "RP diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didik silat," ungkap Anidar.

Menurut dia, tersangka RP sempat mengeluh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Otak D.T. Drs. M. Hatta, Kota Bukittinggi, selama beberapa hari setelah dimintai keterangan awal dan gelar perkara. "Mungkin karena stres, kemudian dia dirawat hingga ke rumah sakit jiwa di Kota Padang," katanya.

Anidar mengatakan kuasa hukum atau pengacara tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Ada pengajuan penangguhan penahanan tersangka disampaikan oleh pengacaranya, tetapi sejauh ini belum dikabulkan," katanya.

Diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan orang tua korban ke polisi pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024 dengan terlapor inisial RP.

Dalam laporannya, keluarga korban mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan pada Minggu 18 Agustus 2024, dan Selasa 20 Agustus 2024.

RP dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Anidar. (antara/jpnn)

Diduga mencabuli anak bawah umur, oknum ASN Bukittinggi ditahan polisi. Terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News