Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Oknum mahasiswa berinisial D (20) ditangkap anggota Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Lampung, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Terduga pelaku pencabulan itu merupakan seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Lebak, Banten, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas di Lampung.
Adapun korbannya ialah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14).
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang ada Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung di Lampung Selatan, Rabu (24/1).
Olivia mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban bermain di rumah kosnya.
"Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kos tersangka," ungkapnya.
Menurut dia, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal.
Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejat itu.
Oknum mahasiswa di Lampung ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba