Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya

Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
Personel Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat akan menjalani pemeriksaan, Senin (2/12/2024). (ANTARA/HO)

jpnn.com - NAGAN RAYA - Seorang oknum pegawai honorer berinisial EK (51) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani menyebutkan korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didik tersangka, yang sedang dilatih sepak bola oleh EK.

“Pelaku EK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Vitra didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia kepada wartawan di Nagan Raya, Senin (2/12).

Vitra Ramadani mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengadukan perkara tersebut ke Mapolres Nagan Raya, Aceh.

Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka EK, sudah terjadi lebih dari satu kali sejak Mei dan November 2024.

“Kejadiannya di rumah dan di lapangan,” kata Vitra Ramadani.

Berdasar hasil penyelidikan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban di luar nalar.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Oknum pegawai honorer ditangkap Polres Nagan Raya, karena diduga telah mencabuli anak didiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News