Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
![Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/12/02/personel-polres-nagan-raya-aceh-memperlihatkan-seorang-tersa-ridp.jpg)
jpnn.com - NAGAN RAYA - Seorang oknum pegawai honorer berinisial EK (51) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani menyebutkan korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didik tersangka, yang sedang dilatih sepak bola oleh EK.
“Pelaku EK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Vitra didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia kepada wartawan di Nagan Raya, Senin (2/12).
Vitra Ramadani mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengadukan perkara tersebut ke Mapolres Nagan Raya, Aceh.
Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh tersangka EK, sudah terjadi lebih dari satu kali sejak Mei dan November 2024.
“Kejadiannya di rumah dan di lapangan,” kata Vitra Ramadani.
Berdasar hasil penyelidikan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban di luar nalar.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Oknum pegawai honorer ditangkap Polres Nagan Raya, karena diduga telah mencabuli anak didiknya.
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN
- Info Penting untuk Honorer Database BKN, Kerja Kurang 2 Tahun Disodori Pilihan
- Ide Pejabat Negara agar Seluruh Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu
- Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi
- Ambil Jalan Pintas, Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN