Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru di Sumut Berurusan dengan Polisi
jpnn.com, MEDAN - Oknum guru pondok pesantren di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat mencabuli santrinya.
Adapun pelaku berinisial M (25), dan korban masih di bawah umur inisial D (12).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022," katanya, Jumat (29/7).
Atas laporan itu, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan D.
"Kemudian, pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
Oknum guru pondok pesantren di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat mencabuli santrinya.
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak