Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru di Sumut Berurusan dengan Polisi

jpnn.com, MEDAN - Oknum guru pondok pesantren di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat mencabuli santrinya.
Adapun pelaku berinisial M (25), dan korban masih di bawah umur inisial D (12).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022," katanya, Jumat (29/7).
Atas laporan itu, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan D.
"Kemudian, pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
Oknum guru pondok pesantren di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi akibat mencabuli santrinya.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo