Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru Honorer di Cirebon Diciduk Polisi
jpnn.com - CIREBON - Oknum guru honorer berinisial FB (24) di Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. FB ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan FB diduga melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin (26/2).
“Korban yang masih di bawah umur dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah,” katanya di Cirebon, Senin (25/3).
Dia menyebut pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.
Namun, kata Rano, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.
“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian, diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Rano menyatakan oknum guru ini dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Oknum guru honorer di Cirebon, Jawa Barat, diciduk polisi atas dugaan mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim