Diduga Mencabuli Muridnya, Guru Mengaji Ini Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial HS (58) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, HS yang merupakan seorang guru mengaji itu ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut pada 4 Juni 2021.
"Atas laporan tersebut yang ditangani oleh PPA Polres Metro Jakarta Utara, maka terhadap HS dilakukan lidik," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).
Dia mengatakan guru mengaji itu mulanya hendak ditangkap polisi di kediamannya, daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Tetapi terduga pelaku telah meninggalkan rumah tersebut.
Pada akhirnya HS ditangkap polisi di daerah Pasar Laris, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (7/6) malam.
Polisi belum menjelaskan secara mendetail mengenai kasus tersebut.
"Masih pengembangan," ujar Nasriadi. (cr1/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang guru mengaji berinisial HS (58) yang diduga mencabuli muridnya, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka