Diduga Mencabuli Muridnya, Guru Mengaji Ini Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial HS (58) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, HS yang merupakan seorang guru mengaji itu ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut pada 4 Juni 2021.
"Atas laporan tersebut yang ditangani oleh PPA Polres Metro Jakarta Utara, maka terhadap HS dilakukan lidik," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).
Dia mengatakan guru mengaji itu mulanya hendak ditangkap polisi di kediamannya, daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Tetapi terduga pelaku telah meninggalkan rumah tersebut.
Pada akhirnya HS ditangkap polisi di daerah Pasar Laris, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (7/6) malam.
Polisi belum menjelaskan secara mendetail mengenai kasus tersebut.
"Masih pengembangan," ujar Nasriadi. (cr1/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang guru mengaji berinisial HS (58) yang diduga mencabuli muridnya, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya