Diduga Mencabuli Puluhan Anak, Kakek Berusia 64 Tahun Ini Diringkus Polisi
jpnn.com, BUKITTINGGI - Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang kakek berusia 64 tahun berinisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, tersangka yang ditangkap di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin, Jumat (16/7), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Benar, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban,” kata Ipda Herwin di Bukittinggi, Sabtu (17/7).
Dia menambahkan saat ini pihaknya telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP (berita acara pemeriksaan).
“Masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya," ungkapnya.
Ipda Herwin menjelaskan dari pengakuan tersangka, diketahui ada sekitar dua puluhan anak yang sebagian besar warga sekitar yang menjadi korban dari perbuatan pelaku.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya,” jelasnya.
Seorang kakek berusia 64 tahun diringkus Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumbar, karena diduga mencabuli puluhan anak. Pelaku mengaku pernah menjadi korban sodomi.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri