Diduga Menculik Murid, Guru Ini Dipolisikan Orang Tua Korban
jpnn.com, MAGETAN - Polres Magetan, Jatim menangkap seorang guru honorer yang diduga pelaku penculikan anak. Penangkapan pria tersebut berdasarkan laporan penculikan anak dari Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setelah mendapat aduan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan membeku sang guru ZA (39) asal Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.
ZA yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap di salah satu pondok di Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan pihaknya hanya mengamankan pelaku berdasar laporan penculikan dengan korban YF (12).
"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, karena membawa anak bawah umur tanpa pamit, sejak 11 Februari 2020 kemarin," kata AKBP Festo.
Menurut AKBP Festo, pelaku dengan korban sebenarnya masih ada hubungan saudara. Untuk motif pelaku, akan didalami oleh penyidik Polres Musi Banyuasin sebagai pihak yang berwenang.
Bersamaan dengan itu, Polres Magetan juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza, Nopol BG 1741 JY, yang digunakan pelaku untuk membawa korban YF.
Selanjutnya pelaku ZA akan diserahkan ke Polres Musi Banyuasin, untuk penyidikan kasus lebih lanjut. (pul/pojokpitu/jpnn)
Guru dilaporkan oleh orang tua korban karena membawa anak mereka tanpa pamit sejak 11 Februari 2020.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga