Diduga Menelantarkan Bayi, WNI di Jepang Ditangkap Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP.
WNI itu ditangkap karena diduga menelantarkan bayi yang baru dia lahirkan, hingga sang bayi meninggal dunia.
Adapun informasi penangkapan itu diterima oleh Konsulat Jenderal RI Osaka pada 26 Februari 2024.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat pada Kamis (29/2).
Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.
Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih terperinci karena belum memperoleh persetujuan dari JP.
“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ujar Iqbal.
Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.
Seorang WNI di Jepang inisial JP ditangkap polisi atas dugaan menelantarkan bayi. Saat ini kepolisan, Jepang, masih melakukan proses penyelidikan.
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Frostbite Cookies & Cream Stik Hadir dengan Varian Baru, Harganya Cuma Rp5 Ribu
- Dunia Hari Ini: Jepang Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 6,6 Skala Richter
- Jepang & Korsel Sepakat Perkuat Hubungan dengan Amerika
- Agresivitas Tiongkok di Pasar Mobil Listrik Indonesia, Warning Buat Jepang
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional