Diduga Menelantarkan Bayi, WNI di Jepang Ditangkap Polisi

Diduga Menelantarkan Bayi, WNI di Jepang Ditangkap Polisi
Ilustrasi bayi. Foto: Antara

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP.

WNI itu ditangkap karena diduga menelantarkan bayi yang baru dia lahirkan, hingga sang bayi meninggal dunia.

Adapun informasi penangkapan itu diterima oleh Konsulat Jenderal RI Osaka pada 26 Februari 2024.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal melalui pesan singkat pada Kamis (29/2).

Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.

Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih terperinci karena belum memperoleh persetujuan dari JP.

“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ujar Iqbal.

Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.

Seorang WNI di Jepang inisial JP ditangkap polisi atas dugaan menelantarkan bayi. Saat ini kepolisan, Jepang, masih melakukan proses penyelidikan.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News