Diduga Menerima Aliran Dana Dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Beli Jam Tangan Mewah

Diduga Menerima Aliran Dana Dari Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Beli Jam Tangan Mewah
Indra Kenz saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Tak hanya Rudiyanto Pei, sang putri, Vanessa Khong juga ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga, kekasih Indra Kenz itu menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar rupiah dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya, senilai Rp 7,8 miliar.

Kini, keduanya telah diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Atas perbuatannya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)

Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei alias RP diduga menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan melalui Binomo, Indra Kenz.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News