Diduga Mengalami KDRT Selama 4 Tahun, Ibu Neira Kini Malah Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Neira Jacqueline menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 4 tahun yang dilakukan suaminya, MFH.
Neira sempat bercerita perihal pengalamannya mendapat perlakuan kasar dari sang suami melalui akun @neirajcqs di Twitter.
Ibu beranak satu itu juga telah mengajukan gugatan cerai lantaran tidak bisa menahan sakit dan psikis atas perlakuan MFH.
Namun, Neira kini malah harus ditahan di Polda Metro Jaya sejak 14 Januari 2022.
Dia ditangkap polisi di Bali berdasar surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Januari 2022.
Penahanan tersebut lantaran Neira dilaporkan oleh sang suami atas kasus pencurian akses ilegal di Facebook pada 14 November 2021.
Konon, Neira dituduh membajak Facebook sang suami, sehingga bisa melihat pesan pribadi.
Neira juga telah melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 atas dugaan KDRT.
Neira Jacqueline diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 4 tahun yang dilakukan suaminya, MFH.
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi