Diduga Mengancam Politisi PSI, Guru Besar UGM Dilaporkan ke Polisi

Diduga Mengancam Politisi PSI, Guru Besar UGM Dilaporkan ke Polisi
Guntur Romli (kiri) bersama kuasa hukumnya Aulia Fahmi (kanan) memegang barang bukti setelah melaporkan Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya di Polda Metro Jaya, Senin (18/4). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

"Bagi saya itu candaan tidak lucu, kalau pakai bedil, disembelih dan dicicil massa sudah tidak lucu," ujar dia.

Kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan saksi ahli ITE.

"Tentunya kami siapkan langkah ke depan, yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli," tutur dia.

Sosok yang juga terlibat dalam unggahan tersebut dan akan menjadi saksi ialah Eko Kunthadi dan Nong Darol Mahmeda.

Karna Wijaya dilaporkan berdasarkan Pasal 160 KUHP dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 uu ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 29 UU ITE pengancaman pribadi. (mcr18/jpnn)


Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya diduga mengancam politisi PSI Guntur Romli dan istrinya Nong Darol Mahmeda.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News