Diduga Menganiaya 3 Wanita Pegawai Pemprov Papua Barat, Kadispora Ditahan Polisi

Diduga Menganiaya 3 Wanita Pegawai Pemprov Papua Barat, Kadispora Ditahan Polisi
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom memberikan keterangan pers di Markas Polres Manokwari, Selasa (8/11/2022). (ANTARA/Hans Arnold Kapisa)

jpnn.com - MANOKWARI - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan ditahan Polres Manokwari.

Hans ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom membenarkan informasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan.

Menurut AKBP Parasian, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa terhadap tersangka HLM diterapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tiga tahun.

"Setelah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya dalam keterangan pers di Manokwari, Papua Barat, Selasa (8/11).

Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.

Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari,  Kamis (27/10) atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat.

Polisi menahan Kadispora Papua Barat yang berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News