Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa di Jember Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 – 20:20 WIB

Barang bukti yang diamankan petugas di rumah kos mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba di kawasan kampus. ANTARA/HO-Humas Polres Jember
"Beberapa paket sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada pemakai dengan harga Rp 400 ribu untuk satu klip kecil di kalangan mahasiswa. Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar para pemasok narkotika ke SL dan HA," ujarnya.
Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Diduga mengedarkan sabu-sabu, dua mahasiswa di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar