Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa di Jember Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 – 20:20 WIB
"Beberapa paket sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada pemakai dengan harga Rp 400 ribu untuk satu klip kecil di kalangan mahasiswa. Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar para pemasok narkotika ke SL dan HA," ujarnya.
Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Diduga mengedarkan sabu-sabu, dua mahasiswa di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan