Diduga Menghina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Dijebloskan ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka itu seusai penyidik memeriksa Joseph Suryadi pada Selasa (14/12) kemarin.
"Hari ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan unggahann tersebut atas nama Yoseph Suryadi," kata Kombes Zulpan di kantornya, Rabu (15/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga telah menahan Joseph Suryadi atas kasus dugaan penodaan agama tersebut.
"Hari ini mulai dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pihaknya mengamankan bukti berupa tangkapan layar yang dianggap menista agama, ponsel tersangka, KTP, dan sebuah flashdisk.
Atas perbuatanya, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena diduga menghina Nabi Muhammad.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka