Diduga Menghina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Dijebloskan ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka itu seusai penyidik memeriksa Joseph Suryadi pada Selasa (14/12) kemarin.
"Hari ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan unggahann tersebut atas nama Yoseph Suryadi," kata Kombes Zulpan di kantornya, Rabu (15/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga telah menahan Joseph Suryadi atas kasus dugaan penodaan agama tersebut.
"Hari ini mulai dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pihaknya mengamankan bukti berupa tangkapan layar yang dianggap menista agama, ponsel tersangka, KTP, dan sebuah flashdisk.
Atas perbuatanya, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena diduga menghina Nabi Muhammad.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi