Diduga Menghina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Dijebloskan ke Sel Tahanan
Rabu, 15 Desember 2021 – 14:18 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan kasus dugaan penistaan dengan tersangka Joseph Suryadi, di kantornya, Rabu (15/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 166 KUHP.
Baca Juga:
"Ancaman hukuman adalah enam tahun penajara," kata Endra Zulpan.
Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita.
Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.
Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena diduga menghina Nabi Muhammad.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang