Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang Bupati di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke Polisi lantaran menikah lagi tanpa seizin istrinya.
Pelapor sendiri ialah perempuan berinisial NY yang mengaku sebagai istri pertama sang bupati.
Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto, mengungkapkan bahwa pernikahan terlapor dengan kliennya sudah sah berdasarkan Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014, yang diterbitkan KUA Kertapati, Palembang.
“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” kata dia saat melapor ke Polda Sumsel, Minggu (31/7).
Dari pernikahan itu Ana menyebut, NY memiliki seorang anak.
"Sejak April 2018 NY dan anak tidak dinafkahi, dan pelapor baru melaporkan hal ini karena kendala Covid-19, makanya baru bisa melapor," ungkapnya.
Selain itu ia mengungkap, bahwa NY tidak mengetahui terlapor akan menikah.
"NY tidak mengetahui kalau AS akan menikah lagi, Informasi itu diketahui setelah menikah," ujarnya.
Seorang Bupati di salah satu Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan yang berinisial AS dilaporkan ke Polisi oleh seorang perempuan yang mengaku istri sah nya
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel