Diduga Menipu, Guru Polisikan Anggota DPRD Kukar

Diduga Menipu, Guru Polisikan Anggota DPRD Kukar
Diduga Menipu, Guru Polisikan Anggota DPRD Kukar
TENGGARONG - Status Si (47) sebagai anggota dewan yang terhormat di Kutai Kartanegara (Kukar), ternyata tak membuat surut langkah Jum (48), seorang guru di Kecamatan Muara Muntai, untuk melaporkan wakil rakyat itu ke polisi. Terbukti Jumat (21/9) siang, Jum resmi mengadukan Si ke Polres Kukar. Jum merasa tertipu atas jual-beli rumah beserta tanah terletak di Jl Aji Imbut Kelurahan Baru, Tenggarong, seharga Rp 250 juta dari Sa.

"Pelapor yang berprofesi guru itu dalam laporannya menyebut, rumah beserta lahan seluas 504 Meter persegi di Kelurahan Baru Tenggarong, dibelinya seharga Rp250 juta dengan pembayaran sebanyak 3 kali kepada Sa. Pertama dibayar Rp50 juta pada 6 April 2009 lalu. Keesokannya, 7 April 2009, pelapor kembali membayar Rp75 juta. Terakhir guru itu membayar Rp 125 pada 11 April 2009 kepada Sa yang kini menjadi anggota DPRD Kukar. Laporan itu sudah kami terima dan sejumlah saksi beserta pelapor, masih diambil keterangannya oleh penyidik," jelas Kasubag Humas Polres Kukar, AKP I Nyoman Subrata kepada wartawan.

Jum mengatakan terpaksa membawa masalah itu ke polisi, lantaran merasa ditipu Sa. Sebab Sa tak juga menyerahkan sertifikat hak milik (SHM)  setelah Jum selesai melakukan pembayaran rumah dan tanah itu. Begitu terus ditanya oleh Jum, belakangan Sa mengaku bahwa SHM lahan beserta bangunannya itu tengah digadaikan di Bankaltim Cabang Tenggarong.

Jum semakin meradang. Sebab ketika dia menanyakan SHM lahan dan rumah yang dibelinya dari Sa itu, kini terancam disita pihak bank. Karuan saja Jum kecewa dan merasa tertipu oleh Sa.

TENGGARONG - Status Si (47) sebagai anggota dewan yang terhormat di Kutai Kartanegara (Kukar), ternyata tak membuat surut langkah Jum (48), seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News