Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan

Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
SAMARINDA- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, ST diadukan ke Polresta Samarinda, terkait dugaan penipuan. Pelapor HM Damanhuri melalui pengacaranya Aloysius Tukan menyatakan, pihaknya mengadukan ST ke polisi, karena yang bersangkutan tidak mengakui telah meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada kliennya tahun lalu.

Namun Aloysius membantah perkara ini terkait dengan proses Pilkada Samarinda 2010. Menurutnya, kebetulan saja kliennya  adalah mantan calon wakil wali kota Samarinda. Sementara, ST selaku terlapor adalah petinggi KPU Samarinda. "Ini murni urusan pribadi masing-masing. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada," tegas Aloysius.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika ST datang ke rumah Damanhuri sekitar Juli 2010 untuk meminjam uang sebesar Rp 250 juta. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah yang berlokasi di Balikpapan. Menurut Aloysius, ST berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua bulan setelah pinjaman. Nyatanya, setelah jatuh tempo belum juga direalisasikan. Belakangan Damanhuri menagih.

"Setiap ditagih, jawabannya nanti. Nanti terus," kata Aloysius.

SAMARINDA- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, ST diadukan ke Polresta Samarinda, terkait dugaan penipuan. Pelapor HM Damanhuri melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News