Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan

Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
Akhirnya pada 24 Mei 2011, Damanhuri melalui tim penasihat hukumnya mendaftarkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Perkara Nomor: 45/PDT.G/2011/PN.Smd kemudian menemui jalan buntu. Upaya mediasi di pengadilan dinyatakan gagal pada 14 Juli 2011 dan persidangan kini dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

 

Petitium (kesimpulan dari gugatan) majelis hakim PN Samarinda menyebutkan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan perbuatan tergugat sebagai ingkar janji (wanprestasi). Selain itu, pengadilan menyatakan menurut hukum bahwa tergugat berutang atas pinjaman sebesar Rp 250 juta. Kemudian menyatakan menurut hukum agar tergugat membayar/mengembalikan uang Rp 250 juta kepada penggugat, menyatakan agar tergugat membayar ganti rugi 5 persen dari Rp 250 juta setiap bulan sejak September 2010, dan menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga.

"Dia (tergugat, Red) pernah datang minta sertifikat tanahnya. Dia bilang sudah ada uangnya di bank, tapi tidak kasih. Ada uang, ada barang," jelasnya.

Lantas, kenapa dilaporkan ke Polresta" Menurut Aloysius, pihaknya dari awal berharap tergugat beriktikad baik. Artinya, jika yang bersangkutan mengembalikan pinjaman itu, maka sertifikat tanahnya juga akan diserahkan. Dengan begitu akan selesai persoalan. Namun tidak kunjung direalisasikan. Akhirnya penggugat menempuh jalur hukum.

 

SAMARINDA- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, ST diadukan ke Polresta Samarinda, terkait dugaan penipuan. Pelapor HM Damanhuri melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News