Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan

Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan
"Di pengadilan dia tidak mengakui pernah meminjam uang kepada klien saya, sementara bukti-bukti seperti kuitansi ada," jelasnya.

Karena itu, lanjut Aloysius, pihaknya juga menempuh pidana dengan tuduhan melakukan penipuan. Laporan pidana ini diajukan pihak Damanhuri ke Polresta Samarinda, awal pekan ini. Sampai berita ini dibuat, Jumat (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita,  belum diperoleh kenjelasan dari ST. Beberapa nomor ponselnya dihubungi, tapi tak satu pun yang aktif. (kri/far)
Berita Selanjutnya:
Diduga Dibius, Pemudik Tewas

SAMARINDA- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, ST diadukan ke Polresta Samarinda, terkait dugaan penipuan. Pelapor HM Damanhuri melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News