Diduga Menistakan Agama, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar tersandung kasus dugaan penistaan agama. Ia resmi dilaporkan Kepala Departemen Agama Komunitas Pengawas Korupsi Ustaz Ruhimat ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Selain Atta Halilintar, akun YouTube Gunawan Swallow juga ikut dilaporkan dengan tuduhan yang sama.
"Dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata pendamping hukum LSM KPK, Firdaus Oiwobo usai membuat laporan.
Meunurut Firdaus, laporan tersebut dibuat setelah melihat konten video berjudul 'Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar' yang diunggah akun YouTube Gunawan Swallow.
Dalam video itu, Atta Halilintar dan adik-adiknya terlihat memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat salat.
"Jadi ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus Oiwobo.
Ustaz Ruhimat menimpali bahwa adegan-adegan dalam video tersebut sangat bertentangan dengan ajaran islam.
"Adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturannya," ujar Ustaz Ruhimat.
YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Soal Isu Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri, Teuku Ryan Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Gerebek Apartemen, Anaknya Berang
- Terima Ijazah SMA, Atta Halilintar Buka Peluang Lanjut Kuliah
- Usia 29 Tahun, Atta Halilintar Akhirnya Dapat Ijazah SMA