Diduga Menistakan Agama, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar tersandung kasus dugaan penistaan agama. Ia resmi dilaporkan Kepala Departemen Agama Komunitas Pengawas Korupsi Ustaz Ruhimat ke Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Selain Atta Halilintar, akun YouTube Gunawan Swallow juga ikut dilaporkan dengan tuduhan yang sama.
"Dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata pendamping hukum LSM KPK, Firdaus Oiwobo usai membuat laporan.
Meunurut Firdaus, laporan tersebut dibuat setelah melihat konten video berjudul 'Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar' yang diunggah akun YouTube Gunawan Swallow.
Dalam video itu, Atta Halilintar dan adik-adiknya terlihat memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat salat.
"Jadi ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus Oiwobo.
Ustaz Ruhimat menimpali bahwa adegan-adegan dalam video tersebut sangat bertentangan dengan ajaran islam.
"Adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturannya," ujar Ustaz Ruhimat.
YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Gegara Sindir Aisar Khaled dan Fuji, Atta Halilintar Banjir Kritikan
- Zahra dan Panji Menikah, Atta Halilintar Deg-degan
- Atta Halilintar Mendadak Lemas, Lalu Dilarikan ke Rumah Sakit
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE