Diduga Menjelekkan Makam Leluhur, Ustaz Mizan Digarap Polisi
jpnn.com, LOMBOK - Ustaz Mizan Qudsiah terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah isi ceramahnya diduga mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok.
Potongan ceramah Ustaz Mizan dalam video berdurasi 19 detik itu telah beredar luas di internet.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pemeriksaan terhadap Ustaz Mizan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sifat pemeriksaannya masih klarifikasi, dimintai keterangan saja," kata Artanto.
Dia menyampaikan Ustaz Mizan yang berasal dari Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Polda NTB.
Kuasa hukum Ustaz Mizan Qudsiah, Muhammad Apriadi Abdi Negara membenarkan kliennya telah memberikan klarifikasi perihal cuplikan video 19 detik yang berisi potongan ceramah tersebut kepada kepolisian.
Selain itu, lanjut Apriadi, kliennya juga menjelaskan video utuh dari isi ceramahnya.
"Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan ke hadapan polisi," kata Apriadi, di Mataram, Selasa (4/1).
Ustaz Mizan Qudsiah terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah isi ceramahnya diduga mendiskreditkan atau menjelekkan makam leluhur di Pulau Lombok.
- Menjadi Tersangka, Ustaz Mizan dalam Pangawasan Ketat Polisi
- Info Terkini dari Kombes Artanto Soal Ustaz Mizan yang Kini Jadi Tersangka
- Ustaz Mizan Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda NTB, Langsung Ditahan?
- Kasus Ucapan Ustaz Mizan Masuk Tahap Penyidikan, Jadi Tersangka?
- Protes Ceramah Kontroversial Ustaz Mizan, Ribuan Massa Kembali Turun ke Jalan
- Ustaz Mizan Buka Suara Soal Video Ucapannya yang Diduga Penyebab Massa Serang Ponpes