Diduga Minta Foto Bugil, Kepala Desa di Lombok Tengah Dilaporkan Warganya
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual melaporkan Kepala Desa Ungga Suasto Hadiputro Armin ke Polres Lombok Tengah, pada Senin (27/2) siang tadi.
Suasto dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan dan mentransmisikan muatan seksual pada anak 17 tahun inisial A (17).
"Hari ini saya melaporkan dugaan tindak pidana kesusilaan pada anak umur 17 tahun yang saat ini masih berada di Arab Saudi," kata Kordinator Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual,M.Apriadi Abdi Negara, di Praya.
Selain itu, Abdi juga mengajukan permohonan pengecekan percakapan via WhatshApp.
Berdasarkan hasil penelusuran yang ia lakukan pada aplikasi getcontact, ditemukan bahwa akun WhatsApp nomor 0819-1709-7842 itu berfoto profil Kepala Desa Ungga.
"Hasil penulusuran getcontact pun atas nama kepala Desa Ungga sebagaimana semua bukti yang sudah saya lampirkan dalam laporan," ujar Abdi.
Tujuan Pelaporan ini, kata Abdi, agar proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa dijalan dengan baik.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menyebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Dan ayat 2 Huruf B Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Abdi, masyarakat saat ini sudah tidak menerima lagi dipimpin oleh Suasto Hadiputro Armin.
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya