Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri

Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri
Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri
JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Ketapang, Drs Indra Sofian dilaporkan Abdurrrahman, anak buahnya di Lapas Ketapang kepada Menteri Hukum dan HAM.  Gara-garanya, Indra Sofian diduga mengeluarkan berbagai kebijakan yang melanggar hukum.

Berdasarkan laporan Abdurrahman, pegawai Lapas Ketapang yang diterima wartawan Indra Sofian disebutkan  tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah karyawan sejak tahun 2009, menghapuskan ekstra fooding selama Ramadan 2011 lalu,  pengelolaan makanan narapidana yang terindikasi KKN  serta pemberian remisi kepada tahanan secara illegal.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan,  pemberian remisi secara illegal ini menjadi isu hangat di dalam lapas Ketapang. Sebab, melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.

Sun’an diketahui masuk ke LP Ketapang pada 30 Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009. Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).

JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Ketapang, Drs Indra Sofian dilaporkan Abdurrrahman, anak buahnya di Lapas Ketapang kepada Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News