Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri
Senin, 26 September 2011 – 11:36 WIB
Selain Akhmad Sun’an, dua anak buahnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama, juga menpatkan perlakuan yang sama dari Lapas Ketapang. Keduanya dalah mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.
Baca Juga:
Beredar kabar, pemberian remisi yang tidak wajar tersebut karena Sunan memberikan dana sejumlah Rp65 juta kepada Kalapas Ketapang, Indra Sofian. Begitu juga dengan napi lainnya yang disebut-sebut menyerahkan dana yang sama yaitu sebesar Rp65 juta untuk masing-masing napi.
Kalapas Klas IIB Ketapang, Indra Sofian yang dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mengetahui laporan yang disampaikan anak buahnya itu. Namun Indra menyatakan mengaku tidak mengetahui soal remisi terhadap mantan perwira di Polda Kalbar tersebut.
“Soal pemberian remisi itu saya tidak tahu, karena saat itu saya baru tugas di sini. Sebelumnya saya bertugas di Marabahan (Kalimantan Selatan). Jadi saya tidak tahu,” tegas Indra Sofian yang dihubungi via ponselnya.
JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Ketapang, Drs Indra Sofian dilaporkan Abdurrrahman, anak buahnya di Lapas Ketapang kepada Menteri
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia