Diduga Pakai Ijazah Palsu, Pepen Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, BEKASI - Ketua tim advokasi pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus melaporkan calon walikota Bekasi Rahmat Effendi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Cawalkot Rahmat Effendi alias Pepen diduga menggunakan ijazah palsu SMAN 52 Jakarta Utara.
Pada 2016 lalu, kasus tersebut pernah mencuat. Namun, kasusunya dihentikan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Menghina 212, Wali Kota Bekasi Dipolisikan
Menurut Ketua tim advokasi pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, Bambang Sunaryo, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Baswaslu.
"Kami serahkan bukti-bukti, di antaranya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," kata Bambang.
BACA JUGA: Pilkada 2018, Rahmat Effendi Pusing
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu masalah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4.
Cawalkot Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
- LKPI: Responden Tidak Puas Kinerja Petahana Kota Bekasi Lebih Memilih Kemal Hendrayadi
- KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Keluarga Eks Walkot Bekasi
- Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi
- Tok, Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
- PT Summarecon Agung Turut Menyuap Wali Kota Bekasi, Transfernya ke Atas Nama Masjid
- Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Sekdis Tenaga Kerja Bekasi Ikut Terseret