Diduga Pakai Ijazah Palsu, Pepen Dilaporkan ke Bawaslu
“Bukan tindak pidana yang kami laporkan, tetapi pelanggaran Pilkada sesuai dengan PKPU nomor 4,” tukas Bambang.
Dia juga menyebut soal klaim pihak Pepen yang mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu sudah SP 3 di Mabes Polri menurut dia hal tersebut tidak benar.
“Sebenarnya itu bukan pemberhentian penyidikan, itu surat yang dikeluarkan hanya pemberitahuan pengehentian penyidikan, beda dengan penghentian penyelidikan,” katanya.
Sementara, ketua tim sukses pasangan calon Rahmat Effendi - Tri Adhianto, Solihin meminta kepada pihak lawan agar adu program dan tidak melakukan cara-cara yang seperti ini.
“Masalah ijazah palsu sudah SP3, KPU saja menyatakan tidak ada masalah dengan ijazah Pepen, buktinya dia sah menjadi calon walikota,” jelas Solihin.
Dia juga mempertanyakan pihak lawan politiknya seakan-akan mencari-cari kesalahan Pepen. ”Ini bulan puasa, jangan semua masuk ranah politik, tabayun itu baik, memfitnah itu tidak benar,” katanya.
“Yang dilakukan oleh tim Nur-Adhy adalah bentuk kepanikan karena mau kalah di Pilkada Kota Bekasi. Ini orang panik. Kalau pilkada seperti ini maka tidak ada edukasi politik. Kalau mau rebut kekuasaan itu dengan bijak dan santun, jangan seperti ini," tambahnya. (mg7/jpnn)
Cawalkot Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- LKPI: Responden Tidak Puas Kinerja Petahana Kota Bekasi Lebih Memilih Kemal Hendrayadi
- KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Keluarga Eks Walkot Bekasi
- Anggap Hakim Belum Maksimal, KPK Ajukan Kasasi terhadap Rahmat Effendi
- Tok, Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara
- PT Summarecon Agung Turut Menyuap Wali Kota Bekasi, Transfernya ke Atas Nama Masjid
- Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Sekdis Tenaga Kerja Bekasi Ikut Terseret