Diduga Palsukan Laporan Keuangan, Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat ke Pengadilan

Diduga Palsukan Laporan Keuangan, Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat ke Pengadilan
Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut. (JPNN)


Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News