Diduga Palsukan Surat, Pebisnis Ini Jadi Tersangka

Diduga Palsukan Surat, Pebisnis Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan pemilik PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto sebagai tersangka kasus pencurian dokumen pengalaman kerja milik PT Teralindo Lestari.

Kuasa hukum PT Teralindo Lestari selaku pelapor, Berman Simbolon mengatakan bahwa Bong diduga melanggar Pasal‎ 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Karenanya, Berman berharap, dengan penetapan tersangka terhadap Bong, penyidik bisa melakukan penahanan. Sebab, ‎Berman mengkhawatirkan, Bong akan berpeluang melarikan diri keluar negeri, jika dibiarkan bebas.

"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Berman di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Dia mengakui bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik. Hanya saja, dia menganggap, upaya penahanan sudah bisa dilakukan penyidik berdasarkan aturan dalam KUHAP jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Di sisi lain, Berman mengklaim bahwa Bong bukan merupakan warga taat hukum. Sebab, pihaknya pernah melayangkan surat somasi kepada Bong pada 10 Maret silam.

Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan Bong. "Artinya, dia tidak beriktikad baik," tegas dia.

Sementara itu, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses Bong sesuai hukum yang berlaku. Mengenai permohonan pelapor untuk menahan Bong‎, masih dalam pertimbangan penyidik.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan pemilik PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News