Diduga Palsukan Surat, Pebisnis Ini Jadi Tersangka

Diduga Palsukan Surat, Pebisnis Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan, ya saya akan perintahkan tahan," jelas Agus saat dikonfirmasi.

Agus membenarkan bahwa penyidik memiliki hak diskresi untuk menahanan tersangka yang terancam pidana lima tahun. Hanya saja, keputusan tersebut berdasarkan alasan objektif dan subjektif penyidik, yang tidak bisa diintervensi oleh orang lain, termasuk dirinya.

"Penahanan belum dilakukan tergantung alasan objektif dan subjektif dari penyidik. Kalau mau komplain silakan saja, kami terbuka," pungkas Agus.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan pemilik yang juga menjabat Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat dan paten. Laporan itu teregister dengan LP‎/382/IV/2016/Baresrim tertanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim kemudian melihat unsur laporan sudah memenuhi unsur sangkaan yang diajukan pelapor.‎ Bong lantas ditetapkan tersangka pada 16 November.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Bong diduga melakukan penipuan dalam pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Modus yang digunakan Bong adalah menggunakan surat pengalaman kerja lima tahun PT Teralindo Lestary (TL), untuk memenangkan tender proyek PT Indonesia International Expo (IIE) guna mengadakan alat pompa. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan pemilik PT Rajawali Parama Konstruksi, Bong Parnoto sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News