Diduga Permainan Nazar, Kasus Alkes USU Bernuansa Dendam
Jumat, 22 Juli 2011 – 10:04 WIB

Diduga Permainan Nazar, Kasus Alkes USU Bernuansa Dendam
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, menyatakan persetujuannya jika proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU), dihentikan saja. Alasannya, jika benar Nazaruddin sebagai pihak yang tender yang lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, maka berarti ada unsur dendam. Dia mengatakan, selagi sekarang kasus Nazaruddin dengan sejumlah sepak-terjangnya sedang menjadi sorotan, maka penanganan perkara ini layak ditinjau ulang. "Jika ada dugaan by design, ya sebaiknya dihentikan saja," cetusnya.
"Saya sepakat jika kasus ini dihentikan, karena sifatnya ada balas dendam, ada tekanan kepada aparat hukum oleh orang yang berasal dari partai penguasa. Saya tak setuju jika para profesor di USU jadi korban politik kekuasaan," ujar Desmond J Mahesa kepada JPNN, kemarin (21/7).
Baca Juga:
Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, perkara ini lebih banyak nuansa politiknya dibanding kasus hukumnya. "Jika benar Nazaruddin yang kalah lantas lapor ke Kejati, berarti ini modus partai penguasa menggunakan jurus-jurusnya untuk menekan dan menghabisi. Berarti ini tidak beres," ujar mantan aktivis itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, menyatakan persetujuannya jika proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Kementrans-BGN Berkolaborasi, Segera Bangun Ratusan SPPG di Kawasan Transmigrasi
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK