Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
jpnn.com, BITUNG - Kuasa hukum dari PT. LBS, Retna Seruni menyebut ada dugaan kekeliruan dalam putusan sita oleh pengadilan terhadap perusahaan kliennya.
Atas hal itu, ratusan pekerja PT LBS di Bitung menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan akibat putusan sita yang keliru dan tidak berdasar.
Retna menyebut PT LBS merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, karena tidak hanya salah pihak, tetapi juga salah alamat, sehingga berpotensi mengakibatkan para pekerja PT LBS kehilangan pekerjaan dan melanggar hak asasi manusia.
"PT LBS merupakan pemilik sah tanah dan bangunan pabrik di Bitung, yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah dari PT SIG yang dimulai sejak awal 2021,” kata dia dalam siaran persnya.
Retna mengatakan ketika transaksi dilakukan, tanah tersebut bebas dari sita, jaminan, maupun sengketa.
Tanah dan bangunan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, dan sertifikat tanah diterbitkan atas nama PT LBS, yang mana diakui sah secara hukum oleh BPN.
"Beberapa waktu setelah itu, timbul masalah setelah peralihan kepemilikan yang sah ini,” ujar dia.
Dia menyebut bahwa PT BM sebagai kreditor PT SIG menuntut pembayaran utang karena tidak bisa melunasi utang.
Perusahaan PT LBS yang ada di Bitung terancam mengalami kerugian dan ratusan pegawai di-PHK gegara kekeliruan putusan sita pengadilan.
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta