Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian

Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
Para pegawai PT LBS yang terancam kena PHK. Dok: source for JPNN.

"PT BM melihat aset yang diduga merupakan masih kepemilikan dari SIG, padahal aset itu sudah secara resmi milik dari PT LBS. Tuntutan kemudian dialihkan oleh PT BM kepada PT LBS, meskipun dalam hal ini PT LBS tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun kewajiban apa pun,” beber dia.

Retna mengatakan dalam gelar perkara yang berlangsung di PN Bitung, memberikan keputusan hukum tetap memenangkan PT BM walaupun diduga tanpa bukti yang cukup, bahkan menuduh PT LBS beritikad buruk.

“Padahal PT LBS telah memberikan ratusan halaman bukti yang menunjukkan itikad baik dan kepatuhannya kepada hukum, tetapi tidak diindahkan oleh PN BItung. Akibat dari putusan itu, kepemilikan lahan yang telah dibeli secara sah oleh PT LBS dibatalkan oleh pengadilan,” kata dia.

Lanjut dia menerangkan bahwa kasus ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung, pada 17 Januari 2025, PN Bitung kemudian secara tiba-tiba menetapkan sita atas aset PT LBS berdasarkan permohonan BM dengan perkara Nomor 8/Pdt. Eks/2022/PN Bit jo Nomor 153/Pdt.G/2021/PN Bit jo Nomor 93/PDT/2022/PT Mnd.

"Yang menjadi kejanggalan, keputusan ini diambil tanpa memperhatikan fakta -fakta bahwa kasus ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi di MA,” ujar dia.

"Yang lebih mencengangkan lagi, sita tersebut ditujukan atas nama SIG, tetapi yang dieksekusi adalah aset milik PT LBS,” sambung dia.

Untuk itu, dia menilai keputusan sita itu tidak hanya diduga cacat hukum, karena tidak memiliki dasar amar putusan yang jelas, tetapi juga akan mengancam keberlangsungan hidup ratusan pekerja PT LBS. (cuy/jpnn)


Perusahaan PT LBS yang ada di Bitung terancam mengalami kerugian dan ratusan pegawai di-PHK gegara kekeliruan putusan sita pengadilan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News