Diduga Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK & Kejagung

Menurutnya, yang menjadi permasalahan sekarang adalah, anggaran sebesar itu ternyata habis tanpa ada hasil sebagaimana yang diharapkan. Karena seluruh hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua dibatalkan oleh MK karena terdapat pelanggaran fundamental yang dilakukan KPU Papua dan diketahui Bawaslu Papua terkait ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon.
"Ironisnya, pelanggaran ini bukan bersifat kelalaian atau ketidakcermatan melainkan karena kesengajaan sehingga hal ini dikualifikasi sebagai kejahatan polilitk yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah", sebut Asri.
Dia menegaskan, jadi perbuatan melawan hukum serta unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi sehingga kami menilai masalah Pilkada Papua ini masuk dalam delik korupsi, tambah Arsi.
Masih kata Arsi, KPU Papua dan Bawaslu Papua tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap permasalahan ini, karena kalau urusan politiknya, ya tidak susah tinggal jalankan putusan MK untuk dilakukan PSU.
Namun, bagaimana dengan urusan dana hibah 200 Miliar ke KPU Papua dan Bawaslu yang menguap begitu saja tanpa ada hasil.
"Ini yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPU dan Bawaslu. Ini bukan uang sedikit, dan ini uang rakyat yang bersumber dari pajak dan sebagaimana sehingga PKU dan Bawaslu Papua harus pertanggungjawabkan", tegas Arsi lagi.
Menurut Arsi, semua alat bukti sudah disampaikan ke KPK maupun Kejagung secara langsung termasuk NPHD antara Pemprov Papua dengan KPU Papua dan Bawaslu Papua.
Arsi berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum terkait pertanggungjawaban terhadap dana hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sebesar ratusan miliar rupiah tersebut.
Arsi Divinubun melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI terkait kegagalan KPU Papua dalam menyelenggarakan Pilkada Papua 2024.
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan