Diduga Rugikan Negara Rp 217 Miliar, Kejagung Tahan Mantan Petinggi Bank Jabar-Banten

Diduga Rugikan Negara Rp 217 Miliar, Kejagung Tahan Mantan Petinggi Bank Jabar-Banten
Diduga Rugikan Negara Rp 217 Miliar, Kejagung Tahan Mantan Petinggi Bank Jabar-Banten

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan Wawan Indrawan tersangka dugaan korupsi pembangunan e-Tower kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat BJB, yang diduga merugikan negara Rp 217 miliar di Jalan Gatot Subroto, Kavling 93 Jakarta.

Bekas Pemimpin Divisi Umum Bank Jabar dan Banten (BJB) ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (30/3) siang.

Sesuai Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung, Wawan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

"Penahanan dilakukan terhitung 30 Maret 2015 sampai dengan 18 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung," kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana, Senin (30/3). 

Wawan yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan/atau Bangunan BJB  tak mau berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Wawan bergegas masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.

Dengan ditahannya Wawan, berarti masih ada satu tersangka yang tersisa yakni, Tri Wiyaksana selaku Dirut Comradindo Lintasnusa. Semenjak ditetapkan tersangka pada 2013 lalu, hingga kini ia belum dicegah ataupun dijebloskan ke balik jeruji besi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan Wawan Indrawan tersangka dugaan korupsi pembangunan e-Tower kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News